SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE – Lagi-lagi, aksi nekat mengangkut penumpang dengan mobil pick up berujung tilang! Satlantas Polres Bone kembali menunjukkan ketegasannya dalam Operasi Patuh Pallawa 2025, dengan menindak sejumlah kendaraan bak terbuka yang melanggar aturan.
Kejadian ini terjadi di ruas jalan protokol Kota Watampone, Sabtu (19/7), di mana petugas menemukan mobil pick up mengangkut penumpang secara ilegal—tindakan yang jelas melanggar Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 Ribu.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini bukan sekadar soal tilang, tapi ancaman nyawa.
“Mobil bak terbuka tidak dilengkapi sabuk pengaman atau perlindungan memadai. Jika terjadi kecelakaan, penumpang bisa terlempar dan berakibat fatal,” tegasnya, Minggu (20/7).
AKP H Musmulyadi menekankan, penegakan hukum dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib,” tuturnya.
Satlantas Polres Bone membuka ruang bagi warga untuk melaporkan pelanggaran serupa melalui call center 110 atau langsung ke pos terdekat.
“Jangan tunggu kecelakaan terjadi. Ayo patuhi aturan, selamatkan nyawa,” pungkas Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi. (WRD)






