SULTRAKITA.COM, KENDARI –
Operasi Keselamatan Anoa Tahun 2022 akan digelar. Polda Sultra melalui Ditlantas Polda Sultra bersama Brimobda Sultra, Ditpolair Sultra, TNI dan Dishub Sultra menggelar Apel gabungan di lapangan Mapolda Sultra sebagai pertanda dimulainya
Selain itu upacara tersebut dilaksanakan dalam rangka Cipkon Kamsel Tibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, serta Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polda Sultra.
Ditektur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, pelaksanaan Operasi Keselamatan Anoa tersebut akan diterapkan selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
“Tindakan utama adalah preventif dan represif. Jadi untuk kegiatan represif adalah hanya kegiatan seleksi prioritas apabila yang berpotensi kecelakaan,” kata Rahmanto usai melaksanakan Apel Gabungan.
Menurutnya, jumlah keterlibatan pasukan yang dikerahkan pada Operasi Keselamatan Anoa ini adalah sebanyak 458 dari seluruh jajaran yang akan menyasar seluruh lapisan masyarakat diwilayah hukum Polda Sultra.
Ia menjelaskan, pada operasi tersebut pihaknya tidak menentukan titik jaga yang diprioritaskan, karena pelaksanaannya bersifat menyeluruh.
“Karena ini berupa operasi keselamatan sehingga tidak berupa pospam, tidak ada pospamnya tapi sifatnya adalah keseluruhan wilayah. Intinya kita berharap pada saat operasi ketupat di Idul Fitri 2022 masyarakat tidak lagi mengabaikan prokes dan tidak lagi mengabaikan prokes Covid-19,” tandasnya. (Ikl)
Adapun 7 bentuk pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama Operasi Keselamatan Anoa berlangsung adalah :
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel.
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama selama 3 bulan atau denda paling banyak senilai Rp750.000
2.Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
Pengendara fapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyam Rp1.000.000.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000
6. Melawan arus
Pengendara dapay dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancamab hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Pengemudi Kendaraan tidak menggunakan safety belt
Pengendara dapat dijerat pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 ban atau denda paling babyak Rp250.000.