SULTRAKITA.COM, KOLAKA –Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama DPRD menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan 11 Perda pro-rakyat itu ditandai penandatangan persetujuan bersama antara Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah dan Ketua DPRD Syaifullah Halik, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka, Senin (24/10).
11 Perda yang ditetapkan terdiri dari tiga Perda usulan Pemkab Kolaka dan delapan inisiatif DPRD Kolaka. Adapun tiga Perda usulan Pemkab yaitu Perda tentang Perubahan Ketiga Atas Perdq Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka. Kedua Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Haji. Ketiga Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Samaturu.
Sedangkan delapan Perda inisiatif DPRD Kolaka adalah pertama Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Pengusaha Lokal. Kedua, Perda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan Hidup. Ketiga, Perda Kewajiban Daerah tentang Pelaksanaan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Keempat, Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kelima, Perda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi. Keenam, Perda tentang Penyelenggaraan dan Penanggulangan Kesejahteraan Sosial. Ketujuh, Perda tentang Penanggulangan dan Percepatan Penurunan Stunting. Dan Kedelapan, Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka usaha Kolaka (Perumda) menjadi PT. Daerah Aneka Usaha (Perseroda).
“11 Raperda ini telah melalui tahapan pembahasan pada tingkat komisi dan sosialisasi di kecamatan-kecamatan, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Bapemperda DPRD. Dengan berbagai pertimbangan maka akhirnya sebelas Raperda tersebut dapat disepakati dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena telah memenuhi syarat, baik syarat formal maupun syarat materil,” kata Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah.
Ia mengungkapkan, dalam seluruh proses pembahasan Raperda hingga pada tahapan persetujuan DPRD Kolaka, tentu telah banyak menguras energi, pikiran dan waktu, terutama pada tahapan pembahasan di tingkat komisi dan gabungan komisi.
“Saya yakin bahwa apa yang telah kita lakukan dalam seluruh rangkaian proses pembentukan regulasi Pemerintah Daerah adalah merupakan tujuan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Terbukti bahwa dengan antusias dan kerja keras kita bersama akhirnya pada hari ini, dapat kita setujui sebelas Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Dengan disetujuinya 11 Raperda Kolaka tersebut bertambah lagi regulasi daerah. Dengan demikian bertambahlah pula tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh pemerintah daerah. “Saya berharap dengan disetujuinya 11 Raperda tersebut akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan cita-cita dan harapan kita bersama. Dan semoga lebih efektif pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di bumi Mekongga yang dicintai,” tuturnya.
“Saya tidak lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya, serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kita semua, khususnya kepada dewan yang terhormat atas kerja kerasnya selama ini dalam membahas 11 Raperda tersebut. Insya Allah kerja keras dan niat baik tersebut merupakan wujud nyata pengabdian kepada daerah ini, sehingga hubungan yang harmonis diantara kita dapat terpelihara dan mudah-mudahan dapat ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik mengatakan, penetapan 11 Raperda itu merupakan kepentingan daerah. Hal itu melihat beberapa tuntutan untuk kemajuan daerah. “Alhamdulillah hari ini kita sudah menetapkan 11 raperda menjadi Perda. Saya kira semua yang ditetapkan itu dalam rangka untuk kepentingan daerah,” ujarnya. (Bak)