SULTRAKITA.COM, Lasusua – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara menyelenggarakan sidang penetapan cagar budaya dirangkaikan dengan FGD Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Kolaka Utara bertempat di hotel Berlian Lasusua, Kolaka Utara, Senin (21/11/2023).
Sidang penetapan cagar budaya dibuka Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP, MA turut dihadiri OPD terkait, para camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, lembaga adat, kerukunan keluarga dan paguyuban se-Kolaka Utara, serta pelaku seni dan budaya.
Sukanto Toding dalam sambutannya menekankan pentingnya menghargai dan memelihara kekayaan budaya yang ada di daerah. “Cagar budaya adalah identitas kita sebagai suatu masyarakat. Melalui penelusuran, kita dapat mengetahui pertemuan leluhur kita yang berinteraksi secara budaya yang kemudian menguatkan jati diri dan persatuan masyarakat Kolaka Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Sukanto Toding juga menyoroti pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Camat, Lurah, dan Desa mengambil bagian dalam sosialisasi pelestarian cagar budaya. “Saya mengharapkan Camat, Lurah, Desa membantu Tenaga Ahli Cagar Budaya dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam sosialisasi pelestarian warisan budaya,” imbuhnya.
Sukanto mengungkapkan, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya pelestarian cagar budaya melalui rekonstruksi untuk dijadikan sebagai produk wisata.
“Kita mencari formasi kebudayaan untuk direkonstruksi kembali, misalnya motif tenunan sebagai keunikan tersendiri di Kolaka Utara. Kita usahakan cari keunikan kita. Itu yang kita pamerkan sebab wisata tidak mencari keseragaman. Termasuk dalam hal ini rekonstruksi rumah adat Kolaka Utara yang dapat mempersatukan masyarakat. Bentuk Tim Terpadu untuk pembuatan rumah adat. Ke depan, rumah adat ini menjadi cikal bakal museum. Jika ini disetujui bentuk desain dan lokasinya, maka 2024 kita akan anggarkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang penetapan cagar budaya nantinya akan menghasilkan keputusan penetapan beberapa obyek diduga cagar budaya oleh Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB). Adapun Tim TACB Kabupaten Kolaka Utara diketuai Sadaruddin, S.Pd., M.Si, Sekretaris tim Rahmatullah, S.T., dengan anggota yakni, Dr. Abdul Alim, M.Si., Dr. Sarmadan, M.Pd., C.Ed., dan Muhammad Tang, S.S., M.Hum.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa warisan budaya itu menjadi kearifan lokal. Ia mencontohkan gambar cap telapak tangan di goa yang berusian 6000-an tahun tidak terhapus dan sampai sekarang warnanya masih cerah, itu merupakan bukti manusia zaman dulu punya pengetahuan lokal yang luar biasa.
“Begitu menariknya warisan budaya menjadi produk wisata, yaitu yang unik, langka, dan indah. Contohnya Candi Borobudur yang mengundang turis lokal dan mancanegara. Selain itu, kita bisa melihat tamu-tamu yang berkunjung di suatu daerah, rata-rata disajikan dengan produk-produk dan sajian khas daerah setempat, seperti tarian, anyaman, tenunan, dan sebagainya. Ini bukti budaya itu penting,” tutup Laode Muhammad Aksa. (*)