SULTRAKITA.COM, BURANGA- Belum lama menjabat, Pj Kepala Desa Rombo, Arifin sudah melakukan pencopotan massal kepada sejumlah aparat desa, salah satunya kepada anggota Posyandu, Posbindu, KPM, guru ngaji, LPM dan Satlinmas.
Anggota Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Rombo (KPPM), Alman mengatakan, pencopotan perangkat desa yang dilakukan Pj Kepala Desa Rombo tidak sesuai regulasi yang ada.
Selain itu, Pj Kades Rombo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada cleaning servisce dengan besaran honor Rp 400 ribu per orang tanpa melalui pembahasan perubahan APBDS 2021.
“Ada sebuah kejanggalan, mengeluarkan SK tidak sesuai regulasi. Pj Desa Rombo mengeluarkan SK pemberhentian sebelum masa jabatan selesai. Ironisnya lagi LPM diganti tanpa melalui musyawarah di desa,” kata kordinator lapangan ini dalam orasinya disimpang empat perkantoran Sara’ea, Rabu, 18 Agustus 2021.
Olehnya itu, ia mendesak BPD Desa Rombo agar segera memanggil Pj Kepala Desa Rombo untuk hearing secara bersama, mendesak untuk segera membatalkan SK pemberhentian LKD Desa Rombo, DPMD Butur diminta segerah menyelesaikan kegaduhan SK pemberhentian LKD dan meminta kepada DPRD Butur agar memanggil PJ Kades Rombo untuk dilakukan hearing bersama. (Man)