SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba dengan 11 orang tersangka dan barang bukti seberat 55,17 gram selama periode Agustus hingga Oktober 2022. Hal tersebut diutarakan Kepala Kepolisian Resor Kolaka AKBP Resza Ramadianshah didampingi Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi dan Kabag Ops AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers di Mapolres Kolaka, Selasa (1/11/2022).
“Lima tersangka yang dihadirkan saat ini, yakni IL warga Kelurahan Ngapa ditangkap dengan barang bukti 0,07 gram, CP Warga Kendari, AS dan AA warga Kolaka merupakan pengguna sabu yang ditangkap dengan barang bukti 0,26 gram serta TL yang juga warga Kolaka dengan barang bukti sabu seberat 5.74 gram yang diduga sebagai pengedar,” jelasnya.
Resza mengungkapkan, penangkapan TL pengedar sabu berdasarkan informasi masyarakat, selanjutnya Satnarkoba Polres Kolaka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari penangkapan dan penggeledahan TL berhasil diamakan barang bukti berupa 14 saset plastik bening berisi sabu, bong (alat hisap sabu), handphone, korek api dan celana jeans.
“Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (bak)