SULTRAKITA.COM, KOLAKA – PT Vale Indonesia Tbk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam menjalankan seluruh kegiatan operasinya senantiasa mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Hal tersebut diutarakan Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum menepis adanya tudingan terkait penjualan ore nikel PT Vale di Blok Pomalaa.
“PT Vale juga berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional secara patuh, bertanggung jawab, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa terbuka terhadap dialog konstruktif dan klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Vanda.
Perseroan menegaskan, bahwa seluruh kegiatan operasi PT Vale, termasuk kegiatan pemasaran bijih nikel (ore) di Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, telah dilaksanakan secara sah.
Aktivitas itu berdasarkan persetujuan RKAB Nomor T—2350/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 20 Desember 2024 perihal Persetujuan Perubahan RKAB Kontrak Karya Operasi Produksi PT Vale Indonesia Tbk Tahun 2024 s.d. Tahun 2025.
“PT Vale juga berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional secara patuh, bertanggung jawab, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta senantiasa terbuka terhadap dialog konstruktif dan klarifikasi dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Vanda.
Komitmen PT Vale terhadap keberlanjutan melampaui aktivitas pertambangan, dengan fokus pada reklamasi area pertambangan, pelestarian keanekaragaman hayati, dan pengembangan komunitas.
Diakui secara global atas kinerja program Environment, Social, and Goverment yang kuat, PT Vale menetapkan standar baru untuk pertambangan yang etis, memimpin Indonesia dalam dekarbonisasi industri, dan membuka jalan menuju masa depan yang lebih hijau. (bak)






