SULTRAKITA.COM, BURANGA – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Pemkab Butur) melalui Sekretaris Daerah, Muhammad Hardhy Muslim menepis isu adanya pergeseran pejabat dalam waktu dekat ini.
“Itu hanya isu diluar berkembang. Tapi bisa iya, bisa tidak,” ujar Muhammad Hardhy Muslim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 Agustus 2021.
Mantan Asisten II Setda Butur ini menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan Bupati dan Wakil Bupati bisa melakukan pergeseran pejabat setelah enam bulan usai dilantik.
“Kalau kita bicara enam bulan, berarti tanggal 26 Agustus 2021. Bupati itu sendiri belum ada penyampaian secara resmi terkait rotasi jabatan. Memang Bupati juga menginginkan ada penyegaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengisian jabatan baru atau promosi eselon II lingkup Pemkab Butur dilaksanakan melalui lelang jabatan.
“Kalau jabatan baru atau promosi belum ada, karena itu harus melalui lelang jabatan. Atas nama pemerintah daerah mengimbau kepada teman-teman OPD fokus saja menjalankan tugas. Persoalan ada mutasi, ada rotasi itu wewenang pimpinan. Jangan terpengaruh isu yang berkembang diluar,” tandasnya. (Man)