SULTRAKITA.COM, Lasusua – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar sidang penetapan cagar budaya yang dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Kolaka Utara Dr. Ir. Sukanto Toding MSP, MA. Pada kesempatan tersebut, Sukanto Toding mengingatkan pentingnya warisan budaya sebagai identitas dan sejarah untuk terus dilindungi dan dilestarikan.
TACB Kolut yang terdiri dari Ketua Tim, Sadaruddin, S.Pd., M.Si, Sekretaris, Rahmatullah, S.T., Anggota: Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum., Dr. Sarmadan, M.Pd., C.Ed., dan Muhammad Tang, S.S., M.Hum menggelar sidang selama dua hari (Selasa-Rabu/21-22/11/2023) dan menetapkan 6 Cagar Budaya yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua Tim TACB Kolut, Sadaruddin mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan di Kolaka Utara.
“Di Kolaka Utara sudah ada 8 Cagar Budaya yang sudah ditetapkan pada sidang tahun 2022. Adapun untuk tahun 2023 ini, tim telah menetapkan 6 Cagar Budaya untuk direkomendasikan kepada Bupati Kolaka Utara untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Jumlah ini akan terus bertambah dimana tahun 2024 tim sudah mengidentifikasi beberapa situs sebagai ODCB, namun perlu observasi dan penelitian lebih lanjut” jelasnya.
Berikut adalah keenam objek cagar budaya yang akan ditetapkan karena dinilai memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi bagi masyarakat Kolaka Utara:
1. Keris Mokole Waworuo
Keris Mokole Waworuo merupakan benda cagar budaya bersejarah dan memiliki nilai penting bagi masyarakat Kolaka Utara. Keris Mokole Waworuo tidak hanya dipakai sebagai senjata, tetapi juga sebagai alat legitimasi untuk seseorang yang ditugaskan sebagai Mokole Waworuo. Saat ini Keris Mokole dipegang oleh pewaris yang bernama H. Songkeng yang tidak memegang jabatan Mokole, tetapi beliau menjaga dan merawat benda tersebut yang beralamat di Jalan Poros Majapahit – Lanipa, Desa Majapahit, Kec. Pakue Tengah, Kab. Kolaka Utara.
2. Tombak Mokole Waworuo
Tombak Mokole Waworuo merupakan benda cagar budaya bersejarah dan memiliki nilai penting bagi masyarakat Kolaka Utara. Saat ini keris tersebut dipegang oleh pewaris yang bernama H. Songkeng yang tidak memegang jabatan Mokole. Sebagai pewaris, ia menjaga dan merawat benda tersebut yang beralamat di Jalan Poros Majapahit – Lanipa, Desa Majapahit, Kec. Pakue Tengah, Kab. Kolaka Utara.
3. Makam Larumasa Mokole Kodeoha
Makam Larumasa Mokole Kodeoha merupakan sebuah tinggalan sejarah berupa struktur makam yang berada di Jalan Belanda, Kelurahan Mala-Mala, Kec. Kodeoha, Kab. Kolaka Utara. Akses menuju ke makam ini melalui jalan setapak atau jalan perkebunan dengan jarak ± 200 m dari Jalan Belanda. Letak Makam Larumasa Mokole Kodeoha berada di lahan perkebunan kakao. Dalam makam ini terdapat 2 makam, yaitu Makam Larumasa di sebelah timur dan Makam Salego di sebelah barat dengan ukuran panjang 4 m dan lebar makam 2,94 m.
4. Makam Salego Mokole Kodeoha
Makam Larumasa Mokole Kodeoha merupakan sebuah tinggalan sejarah berupa struktur makam yang berada di Jalan Belanda, Kelurahan Mala-Mala, Kec. Kodeoha, Kab. Kolaka Utara. Akses menuju ke makam ini melalui jalan setapak atau jalan perkebunan dengan jarak ± 200 m dari Jalan Belanda. Letak Makam Larumasa Mokole Kodeoha berada di lahan perkebunan kakao. Dalam makam ini terdapat 2 makam, yaitu Makam Larumasa di sebelah timur dan Makam Salego di sebelah barat dengan ukuran panjang 4 m dan lebar makam 2,94 m.
5. Liang To’ Barana
Liang To’ Barana merupakan situs cagar budaya yang berada di Desa Sarambu, Kec. Porehu, Kab. Kolaka Utara. Dapat diakses dengan berjalan kaki melalui setapak perkebunan berkisar jarak 300 m dari Kantor Desa Sarambu. Letak situs ini berada di lahan kebun masyarakat. Situs Liang To’ Barana (kumapo) memiliki dua lantai dimana kedua lantai memiliki tinggalan peti kubur dan manik-manik.
6. Liang (Loko) Bahari
Liang (Loko) Bahari merupakan situs cagar budaya yang berada di Desa Bahari, Kec. Tolala, Kab. Kolaka Utara. Situs ini menjadi bukti budaya Kolaka Utara dalam system penguburan sekunder masa lalu yang diletakkan di tebing-tebing bukit berlubang yang disebut liang. Liang (Loko) Bahari ini dianggap sebagai tempat misteri bagi masyarakat nelayan yang sering menangkap ikan di perairan dekat Liang Bahari yang menyebabkan tempat ini terlindungi secara alami karena tidak dikunjungi oleh publik.
Potensi kekayaan warisan budaya di Kabupaten Kolaka Utara terdistribusi di setiap Kecamatan, dimana tiap elemen, struktur, bahkan situsnya, memancarkan daya tarik sejarah yang menjadi bagian berharga dari identitasnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian yang berkelanjutan untuk menjaga agar warisan berharga dari masa lalu itu tetap utuh dan terlindungi. (red)