SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Allafjain dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 2 Libureng.
Pencopotan ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuktikan adanya penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 senilai 122.327.250 Rupiah yang diduga dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, mengonfirmasi kebenaran informasi ini.
“Bapak Bupati Bone sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 2 Libureng,” tegas Edy, Rabu (9/7).
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, Allafjain telah dimutasi ke Kecamatan Bontocani.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.
Diketahui, Kecamatan Libureng memiliki nilai historis tersendiri bagi Bupati Bone Andi Asman Sulaiman. Wilayah ini pernah menjadi tempatnya mengabdi sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kabupaten Bone.
Kini, di tanah yang sama, Bupati menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi demi masa depan pendidikan yang lebih baik.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di Bone agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran pendidikan. (WRD)






