SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Aksi nekat dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil berhasil digagalkan oleh Tim Resmob Polres Bone yang dibackup oleh Resmob Polda Sulsel.
Pelaku utama, seorang residivis kasus curat, kini sudah berhasil diamankan, sementara rekannya masih dalam buruan polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 14.46 WITa, di depan Kaluku Resto, Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Korban, Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, menjadi sasaran setelah pelaku melihatnya membawa bungkusan uang tunai senilai Rp 43 juta dari Kantor Cabang BRI.
Dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam, pelaku membuntuti korban hingga lokasi kejadian. Begitu korban meninggalkan mobil, kaca mobil langsung dipecahkan menggunakan obeng, dan uang di dasbor pun raib dalam sekejap.
Gerak cepat penyelidikan, Tim Reskrim Polres Bone yang dipimpin AKP Alvin Aji K, berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SDA (52), warga Kelurahan Jenecino, Kabupaten Gowa, pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WITa.
SDA mengungkapkan bahwa sebelumnya Ia dan rekannya sudah beraksi di Bulukumba dan Sinjai, namun gagal. Baru di Bone, mereka menemukan korban yang tepat. Hasil curian dibagi: SDA mendapat Rp 28 juta, sementara rekannya mengambil Rp 15 juta.
Diketahui, SDA merupakan residivis kasus pencurian berat, Ia pernah dipenjara pada 2016 dan 2018. Rekan pelaku yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran polisi. Sedangkan barang bukti berhasil diamankan, termasuk uang sisa hasil kejahatan.
AKP Alvin menegaskan, meski pelaku telah ditangkap, namun Ia meminta masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan disekitar.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama di tempat terbuka,” singkatnya.
Saat ini, Tim Resmob dan Reskrim masih terus memburu pelaku kedua yang kabur ke arah Makassar. Masyarakat diminta melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. (WRD)






