Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Sep 2022 15:16

Akademisi Usimar Kolaka Dukung Pengesahan RKUHP


Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda Perbesar

Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda

SUKTRAKITA.COM, KOLAKA – Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dirinya mendukung pengesahan RKHUP ini.

Menurutnya sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP sendiri, yang memang betul-betul menjiwai nilai-nilai falsafah keluruhan bangsa kita yang asli yaitu Pancasila, yang berbeda dengan nilai-nilai yang bersumber dari bangsa kolonial. Sebab jika tidak, maka akan menjadi sebuah tinta merah ketika urgensi pembaharuan KUHP ini tidak dijadikan sebagai kebutuhan bangsa Indonesia.

“72 tahun indonesia telah merdeka, tetapi sistem hukum yang digunakan masih menggunakan rumusan yang diwariskan oleh kolonial belanda, secara rasional tentunya Hukum yang lahir dan berkembang dengan tradisi eropa saat itu dalam merumuskan keadilan-pun tidak sama dengan konsepsi yang ada dan berkembang di Indonesia saat itu maupun saat ini. Oleh karena itu reformasi hukum adalah solusinya,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Terlepas dari pro-kontra yang menjadi perbincangan publik, ini adalah hal yang lumrah sebab jika kita menunggu sebuah aturan yang bisa mengakomodir semua tuntutan kepentingan publik tentu ini akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Lagipula dalam sistem hukum kita sangat terbuka lebar kesempatan bagi publik untuk menguji sebuah norma yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga :   Inspektorat Bentuk Tim Audit Dana APBN Pameran Kebudayaan Nasional

Meski begitu, Adhe menyoroti beberapa pasal krusial dalam RKUHP masih perlu direstrukturisasi kembali, salah satunya adalah Pasal mengenai contempt of court yang selama ini hanya berfokus pada jalannya proses pengadilan saja.

“Contempt of Court selama ini hanya mengatur tentang proses peradilan saja padahal untuk menjaga integritas wibawa peradilan tidak hanya sampai disitu, tetapi termasuk pelaksanaan dari putusan pengadilan itu sendiri. Oknum pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan seharusnya dianggap juga sebagai Contempt of Court,” kata Adhe saat Dialog Partisipasi Publik RUU KUHP di Makassar secara hybrid melibatkan tim yang terlibat dalam proses penyusunan RUU KUHP, diantaranya Prof. Benny, Prof. Harkriastuti dan Dr. Yenti menjadi pembicara. (bak)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

Baca Lainnya

Solidaritas Kemanusiaan, PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

24 Agustus 2026 - 16:05

Rangkaian HUT ke-58 PT Vale Perkuat Ekosistem UMKM di Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:15

PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

23 Agustus 2026 - 18:15

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50

Dorong Serapan Lulusan ke Dunia Kerja, SMKN 9 Kolaka Perkuat Kolaborasi Industri 

19 Agustus 2026 - 21:16

Dikbud Sultra Apresiasi SMKN 9 Kolaka Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Industri

19 Agustus 2026 - 19:29

Trending di Berita Utama