Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Sep 2022 15:16

Akademisi Usimar Kolaka Dukung Pengesahan RKUHP


Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda Perbesar

Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda

SUKTRAKITA.COM, KOLAKA – Wakil Dekan III Fakultas Syariah Ushuluddin Adab dan Dakwah (FSUAD) Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah (Usimar) Kolaka, Adhe Ismail Ananda angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dirinya mendukung pengesahan RKHUP ini.

Menurutnya sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP sendiri, yang memang betul-betul menjiwai nilai-nilai falsafah keluruhan bangsa kita yang asli yaitu Pancasila, yang berbeda dengan nilai-nilai yang bersumber dari bangsa kolonial. Sebab jika tidak, maka akan menjadi sebuah tinta merah ketika urgensi pembaharuan KUHP ini tidak dijadikan sebagai kebutuhan bangsa Indonesia.

“72 tahun indonesia telah merdeka, tetapi sistem hukum yang digunakan masih menggunakan rumusan yang diwariskan oleh kolonial belanda, secara rasional tentunya Hukum yang lahir dan berkembang dengan tradisi eropa saat itu dalam merumuskan keadilan-pun tidak sama dengan konsepsi yang ada dan berkembang di Indonesia saat itu maupun saat ini. Oleh karena itu reformasi hukum adalah solusinya,” katanya, Kamis (29/9/2022).

Terlepas dari pro-kontra yang menjadi perbincangan publik, ini adalah hal yang lumrah sebab jika kita menunggu sebuah aturan yang bisa mengakomodir semua tuntutan kepentingan publik tentu ini akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Lagipula dalam sistem hukum kita sangat terbuka lebar kesempatan bagi publik untuk menguji sebuah norma yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga :   Inspektorat Bentuk Tim Audit Dana APBN Pameran Kebudayaan Nasional

Meski begitu, Adhe menyoroti beberapa pasal krusial dalam RKUHP masih perlu direstrukturisasi kembali, salah satunya adalah Pasal mengenai contempt of court yang selama ini hanya berfokus pada jalannya proses pengadilan saja.

“Contempt of Court selama ini hanya mengatur tentang proses peradilan saja padahal untuk menjaga integritas wibawa peradilan tidak hanya sampai disitu, tetapi termasuk pelaksanaan dari putusan pengadilan itu sendiri. Oknum pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan seharusnya dianggap juga sebagai Contempt of Court,” kata Adhe saat Dialog Partisipasi Publik RUU KUHP di Makassar secara hybrid melibatkan tim yang terlibat dalam proses penyusunan RUU KUHP, diantaranya Prof. Benny, Prof. Harkriastuti dan Dr. Yenti menjadi pembicara. (bak)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

Baca Lainnya

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

26 Juli 2026 - 17:25

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Rumah Ibu Rosnawati di Sibulue Berubah Jadi Hunian Layak

25 Juli 2026 - 19:51

Longsor Tebing Tambang Galian C Renggut Nyawa operator ekscavator di Bone

24 Juli 2026 - 15:32

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 10:49

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

23 Juli 2026 - 14:15

Proyek HPAL Sambalagi Capai Tonggak Penting dengan Kedatangan Autoclave, Perkuat Masa Depan Hilirisasi Berkelanjutan

22 Juli 2026 - 23:05

Trending di Berita Utama