SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wakatobi kian mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan merata di empat pulau utama (Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, hingga Binongko).
Berbagai merek rokok ilegal seperti Hmin, Boss, Humer, Smith, dan sejumlah merek lainnya dengan mudah ditemukan di kios-kios kecil pinggir jalan.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Selain dijual dengan harga jauh lebih murah, keberadaan rokok ilegal juga dinilai merusak tatanan ekonomi dan hukum.
“Hampir di setiap desa, bahkan dipusat kota ada yang jual. Harganya murah, jadi banyak yang beli,” ungkap salah satu warga di Wangi-Wangi, Senin (27/4).
Meski aparat penegak hukum dan instansi terkait pernah melakukan razia, namun penindakan dinilai masih lemah. Peredaran rokok ilegal justru terus terjadi, bahkan semakin meluas.
Dari hasil pantauan, rokok ilegal disalurkan kesejumlah kios pada malam hari. Para penjualpun tak lagi memajang rokok ilegal secara terbuka, namun dijual secara sembunyi-sembunyi.
Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai negara. Secara umum, rokok jenis ini tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Karena tidak membayar cukai, harga rokok ilegal bisa jauh lebih murah. Inilah yang membuatnya cepat diminati, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan pemuda.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan. Produk ini tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat, sehingga kandungan zat di dalamnya tidak terjamin.
Tidak adanya standar produksi membuka kemungkinan penggunaan bahan berbahaya yang tidak terkontrol. Dampaknya bisa lebih serius dibanding rokok legal yang telah melalui regulasi pemerintah.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Penindakan tidak hanya sebatas razia sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan hingga ke akar distribusi. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting agar tidak tergiur harga murah tanpa memahami risiko hukum dan kesehatan. (MN)






