SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone terus memastikan proses pelipatan dan penyortiran Surat Suara Pemilu 2024 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal ini dilakukan Ketua Bawaslu Bone dengan mengawasi aktifitas sejumlah petugas Sortir-Lipat dibeberapa Gudang Logistik KPU Bone, Minggu (7/1).
Adapun Surat Suara yang disortir-lipat pada hari pertama adalah surat suara untuk pemilu Presiden & wakil Presiden.
Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa surat suara rusak seperti adanya noda pada kolom coblos dan surat suara sobek, dan untuk jumlah masih dilakukan perekapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menyampaikan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelipatan dan penyortiran surat suara dilakukan dengan baik, sesuai SOP atau petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, Bawaslu hadir untuk memastikan petugas sortir-lipat surat suara melaksanakan tugas sesuai dengan tata cara dan Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku.
Serta memastikan jumlah surat suara di dalam dus sesuai jumlah saat diterima (saat proses sortir lipat) dan diserahkan (setelah proses sortir lipat) suara itu layak digunakan sesuai dengan ketentuan.
Diantaranya surat suara tidak dalam kondisi rusak, tidak dalam kondisi tercoblos dan tidak ada tanda atau noda yang menghalangi atau menutupi nama dari Peserta Pemilu.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara melekat hingga selesainya pelipatan dan penyortiran surat suara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bone,” ujar Alwi.
Sementara itu anggota Bawaslu Kabupaten Bone Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas (P2H) Muhammad Aris menyampaikan, proses ini adalah proses yang krusial, sehingga pengawasan dilakukan intensif.
Setiap pelipat harus diperiksa sebelum masuk maupun keluar ruangan, sebagai upaya pencegahan dan memastikan bahwa pelipat tidak membawa alat atau sesuatu yang bisa merusak surat suara.
“Kami Bawaslu Kabupaten Bone, akan terus melakukan pengawasan meekat pelaksanaan penyortiran serta pelipatan surat suara untuk pemilu mendatang agar tidak ada surat suara yang rusak dan dilakukan dengan hati-hati serta dipastikan ketelitian para pelipat,” kata Aris.
Selain itu, Bawaslu juga meminta kepada KPU Kabupaten Bone agar menyiapkan jepit atau pemotong kuku agar petugas yang melipat dan menyortir surat suara, memastikan tidak adanya kerusakan akibat kuku.
“Kalau ada yang masih panjang kukunya, kami langsung meminta dipotong sebelum masuk ruangan untuk menjaga surat suara tidak sobek karena kuku,” tegasnya.
adapun Jadwal penyortiran dan pelipatan surat suara yakni tanggal 7-10 Januari 2024 yang telah ditentukan, Bawaslu telah membentuk Tim untuk melakukan pengawasan melekat.
“Tim ini tidak hanya mengawasi proses penyortiran dan pelipatan, tetapi juga mengawasi surat suara yang telah dilipat dan memastikan selesai di lipat surat suara tersebut disimpan Kembali ke tempat yang aman,” jelas Aris. (WRD)