SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara sebentar lagi akan memasuki masa tenggatnya, namun terdapat konflik pada rekapitulasi penghitungan suara pada Kecamatan Palakka, imbas karena tidak mengindahkan rekomendasi perbaikan dari Bawaslu pada perekapan di tingkat Kecamatan Palakka saat pleno.
Maka data hasil penghitungan suara di 9 Desa dibeberapa TPS Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, terpaksa dibongkar untuk dibacakan dan dicocokkan kembali.
Hal ini dilakukan karena mengingat terjadi ketidaksesuaian yang signifikan pada penghitungan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, sehingga diharuskan melakukan pembacaan hasil penghitungan suara ulangulang pada C Planonya.
Padahal sebelumnya pada perekapan tingkat kecamatan Panwascam telah mengingatkan dan merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palakka segera melakukan perbaikan data agar tidak terjadi kesalahan di perekapan hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kabupaten.
Karena hal tersebut maka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada kecamatan Palakka sangat menyita waktu pada rapat pleno terbuka yang digelar di Salah satu Hotel kota Watampone, di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tanete Riattang Barat, Minggu (3/1).
Sempat terjadi perdebatan antara saksi partai politik dan Bawaslu karena PPK Kecamatan Palakka disarankan untuk melakukan pembacaan ulang hasil suara pada 74 TPS yang ada di Kecamatan Palakka agar terjadi keselarasan dan transparansi dalam proses rekapitulasi.
Namun beberapa saksi partai politik menganggap hal tersebut tidak efisien hingga membuat rapat pleno terbuka berpotensi lewat tenggat waktu atau tidak akan selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setelah diperoleh kesepakatan antara semua pihak maka 9 desa yang dianggap bermasalah dibeberapa TPS dilakukan pembacaan hitungan suara ulang, adapun ke 9 desa tersebut adalah desa Cinennung, Passempe, Mico, Tana Tengnga, Tirong, Mattanete Bua, Melle, Lemoape, dan Panyili.
“Sebenarnya Panwascam sudah mengusulkan agar PPK Palakka melakukan perbaikan sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten namun tidak diindahkan,” ungkap Alwi, Ketua Bawaslu Bone.
Senada dengan Alwi, Nur Alim salah satu Komisioner Bawaslu Bone juga mengutarakan bahwa PPK memang tidak mengindahkan rekomendasi perbaikan dari Panwaslu.
“Dideteksi ada rekomendasi perbaikan dari Panwaslu yang tidak diindahkan oleh PPK Palakka,” kata Nur Alim.
Rapat pleno terbuka pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Bone masih berlangsung hingga kini dan akan dilanjutkan hingga perekapan rampung untuk 27 kecamatan di Kabupaten Bone. (WRD)