Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Des 2022 20:53

Kasus KDRT Jalan di Tempat, Korban Ancam Lapor Penyelidik Polres Wakatobi Ke Propam


 Kasus KDRT Jalan di Tempat, Korban Ancam Lapor Penyelidik Polres Wakatobi Ke Propam Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Hampir empat bulan berlangsung dugaan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di alami oleh Nurhayati ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) kabupaten Wakatobi berjalan ditempat.

Kasus KDRT tersebut telah dilaporkan sejak tanggal 29 Agustus 2022 lalu di Polres Wakatobi, namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Terduga pelaku kasus KDRT adalah Safiun suami korban yang merupakan mantan lurah Patopelong kecamatan Tomia timur, kabupaten Wakatobi.

Pengacara korban Hajarudin mengatakan, kasus yang menipah kliennya ini merupakan perkara yang mudah jika pihak kepolisian serius menanganinya.

“Korban, dan pelaku telah di periksa. Bahkan saksi yang merupakan anak keduanya (Nurhayati dan Safiun) juga telah di periksa. Apa lagi yang ditunggu,” katanya Jumat (23/12).

Menurutnya, jika di lihat dari hasil keterangan korban dan saksi serta dukungan alat bukti, pihak kepolisian harusnya sudah bisa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Ia meminta, pihak penyelidik yang menangani perkara kliennya agar serius menangani kasus tersebut. “Kami merasa didiskriminasi dalam penanganan perkara klien kami tersebut seakan-akan jalan ditempat. Ada apa dengan kepolisian ini,” paparnya

Baca juga :   Polres Wakatobi Gelar Pengukuhan Da'i Kamtibmas

Selain itu, ia menyayangkan sikap acu pihak penyelidik yang menangani perkara ini, karena saat ia berkoordinasi hanyalah janji akan dilakukan gelar perkara namun sampai hari ini, ia belum mendapatkan informasi bahwa sudah digelar dan hingga kini surat permintaan klarifikasi perkembangan kasus tersebut yang dilayangkan sejak tanggal 15 Desember 2022 belum juga dijawab.

Jika kasus tersebut tak kunjung diproses oleh pihak penyelidik Polres Wakatobi, maka Ia bersama kliennya akan laporkan penanganan kasus tersebut ke Propam Polda Sultra.

Hajarudin menjelaskan, sejak awal November 2021 Safiun sudah tidak tinggal bersama dan menafkahi anak maupun istrinya karena telah melakukan nikah siri bersama salah seorang guru P3K di salah satu SD di Tomia Timur kabupaten Wakatobi. Bahkan keduanya (Safiun dan istri siri) telah tinggal bersama.

“Apa yang dilakukan oleh Safiun ini telah menghancurkan mental/psikis klien kami. Hati istri mana yang tak hancur melihat suaminya menikah lagi tampah sepengetahuannya. Bahkan suaminya membuat surat pernyataan palsu, yang seolah-olah telah klien kami telah memberikan izinkan kepada suaminya untuk menikah lagi,” ucapnya

Baca juga :   Inspektorat Bentuk Tim Audit Dana APBN Pameran Kebudayaan Nasional

Safiun diketahui telah melakukan nikah siri dengan salah seorang guru P3K di salah satu SD di Tomia timur, sehingga telah mendapatkan perhatian dari DPRD, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan kepegawaian negara (BKN), Komnas perempuan, dan Ombudsman RI. Sehingga Safiun di berikan sangsi disiplin dengan diberhentikan dari jabatan lurah Patopelong kecematan Tomia timur.

Hingga berita ini dinaikkan, kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Hardi Sido saat di hubungi melalui via WhatsApp belum merespon. (AMO)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

Baca Lainnya

SRI Organik PT Vale, Transformasi Menuju Keberlanjutan

3 Desember 2024 - 19:14

KPU Bone Rekap Hasil Hitung Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Selama Tiga Hari

3 Desember 2024 - 18:04

Pemkab Kolaka Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Kabupaten Sehat

2 Desember 2024 - 19:12

Ketua Bawaslu Bone; PSU di Mare Wujud Transparansi dan Integritas Pilkada

2 Desember 2024 - 16:51

Polres Bone Musnahkan 617 Gram Sabu Senilai 420 Juta

2 Desember 2024 - 12:49

Andi Sudirman Sulaiman; Jangan Putus Persaudaraan Gegara Pilkada

1 Desember 2024 - 19:06

Trending di Sulselkita