SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kejaksaan Negeri Bone kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Jumat pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 09.07 Wita ini diawali dengan sambutan MC dan dilanjutkan laporan dari Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan.
Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti Indraswaty menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan yang keempat sepanjang tahun 2025.
Ia mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih menjadi perkara paling dominan di Kabupaten Bone dengan total 37 perkara, terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti senjata tajam dari berbagai perkara pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi SH, MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa berdasarkan jumlah perkara dan barang bukti yang masuk, Kabupaten Bone sudah menjadi salah satu wilayah pemasaran narkotika yang perlu diwaspadai. Ia menilai kondisi ini harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Lebih lanjut, Kajari menyoroti pentingnya fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Menurutnya, Undang-Undang Narkotika memberi ruang bagi pecandu mendapatkan rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman. Namun hingga kini, Kabupaten Bone belum memiliki tempat rehabilitasi resmi.
“Ini menjadi pekerjaan besar bagi kita semua. Pecandu adalah warga Kabupaten Bone yang harus dibina, bukan disalahkan. Mereka wajib dicarikan solusi agar bisa kembali pulih,” tegasnya.

Pihak Kejaksaan, lanjutnya, telah menginisiasi rencana untuk duduk bersama pemerintah daerah dan membahas langkah-langkah strategis dalam penanganan pecandu narkotika. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat penanggulangan narkotika sekaligus memberikan penanganan yang lebih manusiawi dan tepat sasaran.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi momentum bagi Kejari Bone untuk kembali mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memperjuangkan kehadiran fasilitas rehabilitasi yang dibutuhkan masyarakat. (WRD)






