Penulis : La Ode Harmawan, SH
(Mahasiswa S2 Hukum Pidana Unsultra)
KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.
Oleh karena itu, setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Buton Utara. KKN adalah gabungan dari kata Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Perlu diketahu bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, segingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji.
Unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi diantaranya, memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Kolusi adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik. Pengertian ini muncul mengingat kolusi berasal dari 6 bahasa Latin collusio yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.
Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi
tersembunyi.
Nepotisme secara umum adalah suatu tindakan seseorang yang memanfaatkan jabatan atau posisi untuk mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat diatas kepentingan umum dengan memilih orang bukan atas dasar kemampuannya tetapi atas dasar hubungan keluarga atau kedekatan.
Pendapat lain mengatakan, pengertian nepotisme adalah suatu praktik yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuatan atau pengaruh dengan lebih mengutamakan kerabat atau teman akrab, misalnya memberikan posisi penting atau pekerjaan tertentu berdasarkan kedekatan semata bukan berdasarkan kemampuan dan arti Nepotisme merupakan Benalu Sosial.
Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, jumlah kasus terbilang cukup banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat atau pemegang kekuasaan yang telah dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).