SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Tomia Timur, Komunitas Nelayan Tomia (Komunto) menggelar Workshop Penyusunan dan Sinkronisasi Rencana Kerja Sara Adat Kawati Pulau Tomia.
Workshop ini dihadiri Tokoh Adat Kawati Waha, Tongano dan Timu, juga dari Pemerintah Kecamatan, Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Tomia-Binongko, UPTD Perikanan dan instansi terkait, yang saling mendukung sebagai kegiatan sinkronisasi.
Dalam Workshop yang digelar Senin 9 Agustus 2021, disepakati beberapa poin, yakni penyusunan kerja sinkronisasi pada Pelestarian Lingkungan, Pengusulan Sarana Adat, Penguatan Lembaga Adat, Penguatan Hukum Adat, serta Pengawasan dan Monitoring.
Ketua Komunto, Abas menyampaikan, setelah mendengar usulan yang dikemukakan oleh para Tokoh Adat di tiga Kawati dari dua Kecamatan di pulau Tomia, mayoritas memiliki keinginan yang sama, karena itu, disepakati untuk menyatukan data sebagai susunan program kerja di Tahun 2021.
” Beberapa usulan itu seperti, Pelestarian Ikan Ole dan jenis biota lainnya, penggunaan alat tangkap, Penanggalan waktu, Penguatan aturan sanksi kepada pelaku yang melanggar hukum adat, Pembuatan Baruga sebagai pertemuan pemangku adat dalam urusan adat, ” kata Abas.
Usulan lain yang disepakati yaitu, Penguatan fungsi dan wewenang lembaga adat, Penguatan hukum adat yang harus didukung oleh peraturan pemerintah, Pelestarian adat istiadat seperti prosesi adat di pernikahan dan upacara adat lainnya dikembalikan seperti semula.
Abas menambahkan, terkait Penguatan lembaga adat, disepakati agar Lembaga Adat dapat berdiri sendiri tanpa bernaung di pemerintahan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa membedakan hal-hal mana saja yang masuk aturan hukum adat dan hukum pemerintahan.
” Seperti penyelesaian permasalahan di masyarakat harus melalui forum adat sebelum kepihak aparat penegak hukum, serta pengaturan upacara adat istiadat oleh pemerintah dilakukan dengan lebih dulu berkoordinasi dengan lembaga adat, ” terangnya.
Kesepakatan lain terkait Pembangunan sarana dan prasarana Sanggar Seni sebagai bentuk pelestraian budaya, dan juga agar masyarakat adat dilibatkan dalam Pengawasan dan monitoring di wilayah pulauTomia, seperti menindak pelaku penangkapan ilegal, Penerapan hukum adat untuk perlindungan ekosistem pantai, pasir, mangrove, dan lainnya.
” Usulan yang telah dimuat dalam rencana program Lembaga Adat pulau Tomia ini, akan diselaraskan dengan peraturan Bupati Wakatobi nomor 45 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kawati pulau Tomia, ” tutupnya. (AN)