Menu

Mode Gelap

Wakatobi · 9 Agu 2021 15:11

Komunto Gelar Workshop Penguatan Sinkronisasi Rencana Kerja Lembaga Adat Pulau Tomia


Komunto Gelar Workshop Penguatan Sinkronisasi Rencana Kerja Lembaga Adat Pulau Tomia Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Tomia Timur, Komunitas Nelayan Tomia (Komunto) menggelar Workshop Penyusunan dan Sinkronisasi Rencana Kerja Sara Adat Kawati Pulau Tomia.

Workshop ini dihadiri Tokoh Adat Kawati Waha, Tongano dan Timu, juga dari Pemerintah Kecamatan, Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Tomia-Binongko, UPTD Perikanan dan instansi terkait, yang saling mendukung sebagai kegiatan sinkronisasi.

Dalam Workshop yang digelar Senin 9 Agustus 2021, disepakati beberapa poin, yakni penyusunan kerja sinkronisasi pada Pelestarian Lingkungan, Pengusulan Sarana Adat, Penguatan Lembaga Adat, Penguatan Hukum Adat, serta Pengawasan dan Monitoring.

Ketua Komunto, Abas menyampaikan, setelah mendengar usulan yang dikemukakan oleh para Tokoh Adat di tiga Kawati dari dua Kecamatan di pulau Tomia, mayoritas memiliki keinginan yang sama, karena itu, disepakati untuk menyatukan data sebagai susunan program kerja di Tahun 2021.

” Beberapa usulan itu seperti, Pelestarian Ikan Ole dan jenis biota lainnya, penggunaan alat tangkap, Penanggalan waktu, Penguatan aturan sanksi kepada pelaku yang melanggar hukum adat, Pembuatan Baruga sebagai pertemuan pemangku adat dalam urusan adat, ” kata Abas.

Baca juga :   Ini Pesan Bupati Wakatobi Saat Buka Pelatihan SDM Kepariwisataan

Usulan lain yang disepakati yaitu, Penguatan fungsi dan wewenang lembaga adat, Penguatan hukum adat yang harus didukung oleh peraturan pemerintah, Pelestarian adat istiadat seperti prosesi adat di pernikahan dan upacara adat lainnya dikembalikan seperti semula.

Abas menambahkan, terkait Penguatan lembaga adat, disepakati agar Lembaga Adat dapat berdiri sendiri tanpa bernaung di pemerintahan.

Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa membedakan hal-hal mana saja yang masuk aturan hukum adat dan hukum pemerintahan.

” Seperti penyelesaian permasalahan di masyarakat harus melalui forum adat sebelum kepihak aparat penegak hukum, serta pengaturan upacara adat istiadat oleh pemerintah dilakukan dengan lebih dulu berkoordinasi dengan lembaga adat, ” terangnya.

Kesepakatan lain terkait Pembangunan sarana dan prasarana Sanggar Seni sebagai bentuk pelestraian budaya, dan juga agar masyarakat adat dilibatkan dalam Pengawasan dan monitoring di wilayah pulauTomia, seperti menindak pelaku penangkapan ilegal, Penerapan hukum adat untuk perlindungan ekosistem pantai, pasir, mangrove, dan lainnya.

” Usulan yang telah dimuat dalam rencana program Lembaga Adat pulau Tomia ini, akan diselaraskan dengan peraturan Bupati Wakatobi nomor 45 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Kawati pulau Tomia, ” tutupnya. (AN)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

Judi Sabung Ayam di Desa Ollo Resahkan Warga, Arena Berada Dekat Permukiman

26 Mei 2026 - 10:11

Marak Judi Sabung Ayam di Desa Peropa, Warga Resah Minta Aparat Segera Bertindak

25 Mei 2026 - 16:30

Miras Golongan B Beredar di Wakatobi, Diduga Langgar Perda

22 Mei 2026 - 22:08

Usai Ditolak PTUN, Gugatan Eks Pengurus STAI Wakatobi Kembali Kandas di PN Wangi-Wangi

21 Mei 2026 - 17:02

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Desa Wungka

21 Mei 2026 - 12:31

26 Mahasiswa Eks STAI Wakatobi Ikuti Wisuda Daring STIT Bandung, Dr Suruddin Sebut Upaya “Selamatkan Mahasiswa”

20 Mei 2026 - 17:18

Trending di Berita Utama