Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jan 2024 21:07

Kuasa Hukum KJ Minta Kejelasan Usai Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka


Kuasa Hukum KJ Minta Kejelasan Usai Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Kuasa Hukum KJ, Sya’ban Sartono meminta kejelasan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini dipaparkan dalam Konferensi Pers terkait penangkapan KJ oleh BNNP Sulsel, yang digelar disalah satu Cafe di Kota Makassar, Senin (29/1).

“Sampai sekarang kondisi KJ baik-baik saja, dan telah ditetapkan jadi tersangka oleh BNNP, kemudian ada beberapa hak-hak tersangka yang awalnya kami seperti dihalang-halangi oleh pihak BNNP. ”

“Beberapa kali kami komunikasi dengan penyidik kaitannya dengan hak-hak tersangka tadi, ada surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan ada penetapan tersangka, kemudian ada penyitaan karena ada beberapa berkas juga yang sempat diambil oleh BNNP waktu penggerebekan di Bone,” ungkap Sya’ban Sartono.

Lanjutnya, setelah resmi menjadi Kuasa Hukum KJ, Ia bersama rekan bertemu Penyidik BNNP untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan dan Penyitaan.

Namun menurut pengakuannya selama sepekan terakhir tidak ada berkas yang diberikan oleh BNNP, berkas yang diminta baru didapat hari ini (Senin, 29/1) dari rekannya yang juga berprofesi sebagai penasehat hukum.

Baca juga :  PT Vale Salurkan Bantuan Pembangunan Kembali Kios Korban Kebakaran

Sya’ban menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya hak-hak kliennya seolah ditahan-tahan.

“Kami berulang kali komunikasi, sampai bahkan sedikit memaksa tapi tidak dikasi, sampai kami dapatkan dari rekan penasehat hukum,” tuturnya.

Kemudian terkait Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa Pipet dan Bong diakui bukan milik KJ, sebab BB ditemukan di tempat lain, dan bukan di rumah KJ.

“Untuk BB (Barang Bukti) itu sampai sekarang belum ada kejelasan, karena sampai saat ini belum ada rilis resmi dari pihak BBN,” ucap Sya’ban.

Sementara itu mengenai alasan penangkapan KJ terkesan dipaksakan, sebab diduga informasi yang didapat hanya berdasarkan keterangan perantara yang menyebut KJ sebagai pemilik barang (diduga Narkoba).

“kalau dilihat dari segi bukti sangat minim kenapa orang yang ditunjuk itu yang punya barang belum di dapat,” tutup Sya’ban. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 209 kali

Baca Lainnya

Hasil Uji Laboratorium Nyatakan Padi Terdampak Tumpahan MFO di Towuti Aman Dikonsumsi

17 Oktober 2026 - 11:04

Lestarikan Bahasa Daerah, Wakil Bupati Sambut Peneliti Bahasa Tobelo 

16 Oktober 2026 - 16:50

Siapkan 26 Venue Porprov Sulsel 2026, Wabup Bone Kejar Penyelesaian 4 Catatan Penting

15 Oktober 2026 - 19:33

Demi Permudah Petani Angkut Gabah, Kodim Bone Bangun Jembatan Beton di Desa Cinennung

15 Oktober 2026 - 19:19

Tinjau Sejumlah SPBU, Bupati Kolaka Ungkap Penyebab Antrean BBM

15 Oktober 2026 - 16:05

Saat Udara Bone Tak Sehat, Asap Pembakaran Justru Terus Mengepul

14 Oktober 2026 - 16:57

Trending di Sulselkita