Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jan 2024 21:07

Kuasa Hukum KJ Minta Kejelasan Usai Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka


 Kuasa Hukum KJ Minta Kejelasan Usai Kliennya Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

SULTRAKITA.COM, MAKASSAR — Kuasa Hukum KJ, Sya’ban Sartono meminta kejelasan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini dipaparkan dalam Konferensi Pers terkait penangkapan KJ oleh BNNP Sulsel, yang digelar disalah satu Cafe di Kota Makassar, Senin (29/1).

“Sampai sekarang kondisi KJ baik-baik saja, dan telah ditetapkan jadi tersangka oleh BNNP, kemudian ada beberapa hak-hak tersangka yang awalnya kami seperti dihalang-halangi oleh pihak BNNP. ”

“Beberapa kali kami komunikasi dengan penyidik kaitannya dengan hak-hak tersangka tadi, ada surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan ada penetapan tersangka, kemudian ada penyitaan karena ada beberapa berkas juga yang sempat diambil oleh BNNP waktu penggerebekan di Bone,” ungkap Sya’ban Sartono.

Lanjutnya, setelah resmi menjadi Kuasa Hukum KJ, Ia bersama rekan bertemu Penyidik BNNP untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan dan Penyitaan.

Namun menurut pengakuannya selama sepekan terakhir tidak ada berkas yang diberikan oleh BNNP, berkas yang diminta baru didapat hari ini (Senin, 29/1) dari rekannya yang juga berprofesi sebagai penasehat hukum.

Baca juga :   PT Vale Salurkan Bantuan Pembangunan Kembali Kios Korban Kebakaran

Sya’ban menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya hak-hak kliennya seolah ditahan-tahan.

“Kami berulang kali komunikasi, sampai bahkan sedikit memaksa tapi tidak dikasi, sampai kami dapatkan dari rekan penasehat hukum,” tuturnya.

Kemudian terkait Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa Pipet dan Bong diakui bukan milik KJ, sebab BB ditemukan di tempat lain, dan bukan di rumah KJ.

“Untuk BB (Barang Bukti) itu sampai sekarang belum ada kejelasan, karena sampai saat ini belum ada rilis resmi dari pihak BBN,” ucap Sya’ban.

Sementara itu mengenai alasan penangkapan KJ terkesan dipaksakan, sebab diduga informasi yang didapat hanya berdasarkan keterangan perantara yang menyebut KJ sebagai pemilik barang (diduga Narkoba).

“kalau dilihat dari segi bukti sangat minim kenapa orang yang ditunjuk itu yang punya barang belum di dapat,” tutup Sya’ban. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 158 kali

Baca Lainnya

Di Binongko Paslon Harum Yakin Menang 80 Persen, Ini Penjelasan Ketua Tim Pemenangan

11 Oktober 2024 - 07:30

Kukuhkan Tim Pemenangan Harum, Hamirudin Optimis Menang di Pulau Binongko

10 Oktober 2024 - 17:41

Mentan Amran Inisiasi Desa Matajang Bone Jadi Percontohan Pertanian Modern

10 Oktober 2024 - 15:41

PT Vale IGP Pomalaa Raih Penghargaan Loka Monitor SFR Kendari

10 Oktober 2024 - 15:14

PT Vale IGP Pomalaa

Bergema di Dua Boccoe, BerAmal Kembali Dapat Dukungan Emak-emak dan Pemuda

9 Oktober 2024 - 16:57

Warga Keluhkan Jalan Desa Laccori Belum Diaspal, Andi Asman Akan Prioritaskan Jika Terpilih

9 Oktober 2024 - 14:38

Trending di Sulselkita