SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Demi menjaga pasokan air bersih di Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi, Pemerintah Kelurahan Tongano Timur melarang warga membangun di dekat sumber air Te’e Lu’o.
Larangan membangun ini mencakup radius 100 Meter dari lokasi Sumber Air Te’e Lu’o, hal ini disebabkan setiap tahunnya kualitas air di sumber air tersebut kian menurun.
Menurut Lurah Tongano Timur Hj Zubaidah, penurunan kualitas sumber Air Te’e Lu’o ini diketahui sejak beberapa tahun lalu, saat itu sejumlah tim peneliti dari Jakarta, datang ke Lokasi mata Air Te’e Lu’o.
Hasil penelitiannya menunjukkan kualitas air di Te’e Lu’o kian menurun karena banyak mengandung zat Kapur, selain itu volume airnya juga semakin berkurang. Penyebabnya karena penebangan Pohon akibat pembagunan rumah warga di lokasi tersebut.
” Kami tidak tahu pasti tentang hal tim itu datang. Saya diberitahu oleh petugas Yayasan Te’e Lu’o bahwa hasil surveinya kalau air ini lama kelamaan akan habis dan zat kapurnya sudah banyak,” kata Zubaidah, Minggu (27/6).
Ia menjelaskan, sebagai salah satu elemen kehidupan, Sumber Air Te’e Lu’o patut dijaga kelestariannya demi kelangsungan hidup masyarakat, sebab itu selama menjabat Lurah Tongano Timur, Ia secara tegas melarang warga membangun 100 Meter dari lokasi sumber air.
” Sejak 2017 saya menjabat sebagai Lurah Tongano Timur sudah ada aturan tersebut, yang melanggar aturan itu sudah empat rumah, dan sanksinya tidak akan diberi sambungan air bersih, ” tegasnya.
Zubaidah menambahkan, setiap tahun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pihaknya selalu mengusulkan agar dilakukan pengadaan bibit dan penanaman pohon di sekitar Sumber Air Te’e Lu’o, namun hingga kini belum terealisasi.
Selain itu, sejak Tahun 2020, Pemerintah Kelurahan bersama masyarakat Tongano Timur melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), telah menyusun perencanaan untuk membangun tempat pengolahan sampah plastik.
” Sudah ada perencanaannya, lokasinya di tanah warga yang kami sewa, realisasinya tinggal menunggu pergantian struktur kelembagaan LPM, ” tutup Zubaidah.
Sebagai catatan, pelestarian sumber daya air diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019, dijelaskan bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat.
Sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air. (AN)