Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 18 Apr 2022 13:50

Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Sesuai UMR


Ilustrasi.net Perbesar

Ilustrasi.net

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandy mengatakan, pengusaha wajib membayarkan THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. Sebab, pemberian THR merupakan hak pekerja.

“Suratnya sudah ditandatangani pak Gubernur melalui Sekda. Surat kepada Bupati Wali Kota untuk mengawasi dan membantu menyampaikan kepada perusahaan yang ada diwilayahnya untuk memperhatikan pelunasan THR. Karena THR ini dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari H,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, lebaran idul fitri tanggal 2 Mei mendatang maka THR harus dibayarkan pada Senin (25/4). Bagi perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawan maka dikenakan denda 5 persen dari jumlah gaji yang diterima.

“Dengan adanya surat dari Menteri Ketenagakerjaan yang juga ditindaklanjuti surat gubernur, pengusaha wajib membayarkanTHR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan sosialisasikan ini kepada perusahaan untuk bagaimana perusahaan itu membayarkan THR kepada karyawan atau pekerja itu.

Baca juga :   Pemda Bone Gelar Jalan Sehat Memperingati Hari Jadi Bone Ke 693

Adapun pengawasan, pihaknya saat ini telah membetuk posko di Disnakertrans Sultra bagi karyawan atau buruh yang merasa tidak dibayarkan THRnya agar segera disampaikan.

“Jadi kalau di kabupaten melalui dinas. Jadi THR sendiri satu kali gaji apabila dia sudah bekerja satu tahun. Dibawah satu tahun dia bekerja dia berdasarkan jumlah bulannya. Jadi kalau diatas satu tahun bekerja wajib satu kali gaji yakni sesuai dengan UMR atau Rp2,5 juta lebih untuk THR,” ungkapnya. (Ikl)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

Baca Lainnya

PT Vale Gelar Promkes DBD di Puubenua, Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Penanganan Dini

18 Juni 2026 - 14:13

ANTAM Latih UMKM Pomalaa, Produk Kain Mantik dan Rajut Disiapkan Masuk Pasar Regional

17 Juni 2026 - 15:27

Kolaborasi PT Vale, Pemda Kolaka dan TNI Hadirkan Layanan Kesehatan Door-to-Door Bagi Warga Baula

15 Juni 2026 - 13:10

Rektor USN Kolaka, Lepas 132 Peserta SIM-B

15 Juni 2026 - 12:10

Budaya Mutu, Jamin Keberhasilan Akreditasi Prodi

12 Juni 2026 - 22:22

PT Vale Bawa Kisah Sukses Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 19:08

Trending di Berita Utama