Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama ยท 18 Apr 2022 13:50

Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Sesuai UMR


Ilustrasi.net Perbesar

Ilustrasi.net

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandy mengatakan, pengusaha wajib membayarkan THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. Sebab, pemberian THR merupakan hak pekerja.

“Suratnya sudah ditandatangani pak Gubernur melalui Sekda. Surat kepada Bupati Wali Kota untuk mengawasi dan membantu menyampaikan kepada perusahaan yang ada diwilayahnya untuk memperhatikan pelunasan THR. Karena THR ini dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari H,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, lebaran idul fitri tanggal 2 Mei mendatang maka THR harus dibayarkan pada Senin (25/4). Bagi perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawan maka dikenakan denda 5 persen dari jumlah gaji yang diterima.

“Dengan adanya surat dari Menteri Ketenagakerjaan yang juga ditindaklanjuti surat gubernur, pengusaha wajib membayarkanTHR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan sosialisasikan ini kepada perusahaan untuk bagaimana perusahaan itu membayarkan THR kepada karyawan atau pekerja itu.

Baca juga :  Pemda Bone Gelar Jalan Sehat Memperingati Hari Jadi Bone Ke 693

Adapun pengawasan, pihaknya saat ini telah membetuk posko di Disnakertrans Sultra bagi karyawan atau buruh yang merasa tidak dibayarkan THRnya agar segera disampaikan.

“Jadi kalau di kabupaten melalui dinas. Jadi THR sendiri satu kali gaji apabila dia sudah bekerja satu tahun. Dibawah satu tahun dia bekerja dia berdasarkan jumlah bulannya. Jadi kalau diatas satu tahun bekerja wajib satu kali gaji yakni sesuai dengan UMR atau Rp2,5 juta lebih untuk THR,” ungkapnya. (Ikl)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

Baca Lainnya

Raih Dua Penghargaan, Vale Indonesia Perkuat Ekonomi UMKM Luwu Timur

11 Oktober 2026 - 10:30

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

10 Oktober 2026 - 09:12

Suara Berbeda dari Balambano, Arpa Jaska: Sebagian Besar Warga Justru Dukung Jalur Pipa Minyak PT Vale

9 Oktober 2026 - 19:30

BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Ingatkan Waspada Modus Penipuan Klaim JHT

9 Oktober 2026 - 19:25

Vale Indonesia Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Mitra Kerja

9 Oktober 2026 - 18:13

Inflasi Kolaka Capai 4,42 Persen, Bupati Dorong Penguatan Pasokan Pangan

9 Oktober 2026 - 15:15

Trending di Berita Utama