SULTRAKITA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Kepala Disnakertrans Sultra, Laode Ali Haswandy mengatakan, pengusaha wajib membayarkan THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. Sebab, pemberian THR merupakan hak pekerja.
“Suratnya sudah ditandatangani pak Gubernur melalui Sekda. Surat kepada Bupati Wali Kota untuk mengawasi dan membantu menyampaikan kepada perusahaan yang ada diwilayahnya untuk memperhatikan pelunasan THR. Karena THR ini dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari H,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, lebaran idul fitri tanggal 2 Mei mendatang maka THR harus dibayarkan pada Senin (25/4). Bagi perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawan maka dikenakan denda 5 persen dari jumlah gaji yang diterima.
“Dengan adanya surat dari Menteri Ketenagakerjaan yang juga ditindaklanjuti surat gubernur, pengusaha wajib membayarkanTHR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan sosialisasikan ini kepada perusahaan untuk bagaimana perusahaan itu membayarkan THR kepada karyawan atau pekerja itu.
Adapun pengawasan, pihaknya saat ini telah membetuk posko di Disnakertrans Sultra bagi karyawan atau buruh yang merasa tidak dibayarkan THRnya agar segera disampaikan.
“Jadi kalau di kabupaten melalui dinas. Jadi THR sendiri satu kali gaji apabila dia sudah bekerja satu tahun. Dibawah satu tahun dia bekerja dia berdasarkan jumlah bulannya. Jadi kalau diatas satu tahun bekerja wajib satu kali gaji yakni sesuai dengan UMR atau Rp2,5 juta lebih untuk THR,” ungkapnya. (Ikl)