SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Satresnarkoba Polres Bone kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi intensif yang digelar Rabu malam (20/8), dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu berhasil diciduk di Kecamatan Barebbo.
Aksi para pelaku yang berusaha membuang barang bukti tak luput dari sorotan mata elang aparat. Berbekal informasi dari masyarakat, operasi pun digelar.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah meyebutkan, operasi dimulai sekitar pukul 23.30 WITA. Di pinggir Jalan Kalimantan, seorang pria berinisial AT (35) diamankan. Saat akan diperiksa, AT panik dan berusaha membuang satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,10 gram.
Namun, aksinya gagal total. Aparat yang waspada berhasil menyelamatkan barang bukti tersebut. Sebuah ponsel Vivo biru juga disita sebagai alat transaksi.
Hasil pemeriksaan terhadap AT mengungkap fakta mengejutkan. Sabu itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial FH (34). Tak menunggu lama, tim langsung bergerak untuk melakukan pengembangan.
Pukul 04.30 WITA, di Dusun Galung, Desa Talungeng, FH akhirnya berhasil diringkus. Bukti yang ditemukan di tangan FH jauh lebih mencengangkan: tidak hanya ponsel, tetapi juga timbangan digital dan plastik klip kosong yang siap untuk dibungkus ulang.
“FH mengaku telah tiga kali menjual sabu kepada AT yang dibelinya secara online melalui Instagram,” ungkapnya.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
“Operasi ini adalah bukti nyata komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak generasi muda Bone dengan narkoba. Kami akan terus memburu para pengedar hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (WRD)






