SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Gelombang protes masyarakat memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, untuk membatalkan kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-PP).
Namun, Pj Sekda Bone, Andi Saharuddin, menegaskan bahwa kebijakan yang memicu kenaikan tersebut sebenarnya merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) era pemerintahan sebelumnya.
Andi Saharuddin mengatakan, langkah yang diambil Pemkab Bone bukanlah inisiatif baru, melainkan implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 tentang NJOP yang telah ditetapkan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Olehnya itu, sesuai arahan pemerintah pusat, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat, maka Pemda Bone sepakat menunda dan akan mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kita juga akan lakukan evaluasi total karena ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintahan sebelumnya,” tegas Andi Saharuddin, Selasa (19/8) malam.
Sebagai konsekuensi penundaan, seluruh ketetapan PBB akan dikembalikan ke Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun lama.
Bagi wajib pajak yang telah membayar lebih, Pemkab Bone berjanji akan melakukan penyesuaian dan pengembalian.
“Kami harap masyarakat tenang dan tidak terpancing provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” tambah Saharuddin.
Dengan keputusan penundaan dan evaluasi ulang ini, Pemkab Bone berharap ketegangan di masyarakat dapat mereda dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan. (WRD)






