BURANGA, SULTRAKITA.COM – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buton Utara melakukan konsultasi dan evaluasi APBD Perubahan tahun anggaran 2021 di Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 26 Oktober 2021.
Konsultasi dilakukan terkait Buton Utara termasuk 6 kabupaten/kota terlambat memasukan APBD Perubahan sesuai batas waktu yang telah ditentukan yakni, 30 Desember 2021.
Sekda Butur Muh Hardhy Muslim mengatakan, hasil konsultasi tersebut menghasilkan beberapa program yang disetujui untuk dimasukan dalam perubahan anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Progaram yang disetujui itu, salah satunya anggaran covid-19, anggaran penanggulangan bencana alam, anggaran menunjang pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan anggaran strategis lainya. Ada pun anggaran yang dicoret kemungkinan lagi tidak bisa dilaksanakan dua bulan terakhir, seperti perjalanan dinas yang tidak penting dan fisik.
“Itu yang banyak dicoret oleh PT SMI, sebanyak 27 M yang kita ajukan di perubahan anggaran, kurang lebih 5 M yang dicoret,” kata Jenderal ASN Butur ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 28 Oktober 2021 malam.
Mantan Asisten II Setda Butur ini menambahkan, telah mendapat persetujuan untuk melakukan Perkada sesuai dengan arahan petunjuk dalam berita acara yang ditandatangani Kementrian Dalam Negri, dalam hal ini Direktur Perencanaan Anggaran Daerah.
“Kedepan tidak ada lagi keterlambatan. Buat teman-teman OPD nda usah resah, karena ada mekanisme dan akan berjalan sesuai petunjuk dari Kementrian Dalam Negri,” tandasnya. (m2)