SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Suasana di depan Kantor Bupati Bone dan Gedung DPRD Bone mendadak ramai pada Selasa (12/8/2025). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memadati lokasi, menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).
Dengan poster dan spanduk bertuliskan tuntutan, mereka berorasi lantang. “Rakyat sudah susah, jangan tambah beban dengan PBB-P2 yang mencekik. Aksi ini mendapat perhatian warga sekitar, terutama di tengah isu kenaikan PBB-PP yang dinilai memberatkan.
Awalnya, massa berusaha bertemu langsung dengan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Sayangnya, harapan mereka pupus karena sang bupati tidak berada di kantor.
Suasana sempat memanas ketika beberapa demonstran mencoba mendorong masuk ke halaman Kantor Bupati, namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga ketat.
Tak menyerah, mereka bergerak menuju Gedung DPRD Bone, mendesak wakil rakyat untuk segera mengambil tindakan.
“DPRD jangan diam saja, bentuk pansus atau keluarkan rekomendasi resmi agar PBB-PP ini diturunkan,” teriak salah satu mahasiswa di depan gedung parlemen.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menyatakan kesediaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami menerima aspirasi mahasiswa. Karena teknis PBB-P2 ada di pemerintah daerah, kita akan panggil Bapenda untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga mendesak Pemkab Bone untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat.
Anggota DPRD lainnya, Muh Salam, mengungkapkan bahwa pembahasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD)—termasuk PBB-P2—masih berlangsung dan belum final.
“Kami mendukung perjuangan mahasiswa dan meminta Pemda membatalkan kenaikan ini,” tegasnya.
Aksi ini tidak hanya sekadar unjuk rasa, tetapi juga menyampaikan sejumlah tuntutan konkret, diantaranya:
1. Fungsi Pengawasan DPRD: Menuntut DPRD Bone menjalankan pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan Pemda.
2. Rekomendasi Resmi: Mendesak DPRD mengeluarkan rekomendasi pembatalan atau penundaan kenaikan PBB-P2 kepada Bupati.
3. Asas Legalitas: Menolak kenaikan PBB-P2 tahun ini karena dinilai tidak memenuhi ketentuan waktu penetapan (1 Januari).
4. Kajian Ulang NJOP: Meminta Pemda meninjau kembali dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB-P2.
5. Perlindungan Kelompok Rentan: Menuntut skema keringanan bagi lansia, petani kecil, nelayan, dan masyarakat berpenghasilan rendah. (WRD)






