SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Peredaran minuman keras (Miras) golongan B berbagai merek di Kabupaten Wakatobi kian marak dan memicu keresahan masyarakat. Minuman beralkohol dengan kadar tinggi tersebut diduga diperjualbelikan dibeberapa wilayah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu distributor minuman keras inisial M di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, diduga menjadi pemasok sejumlah miras berbagai merek tersebut.
Meski sempat dirazia Aparat Penegak Hukum beberapa waktu lalu, aktifitas penjualan masih terus berlangsung hingga kini. Muncul dugaaan, keberanian distributor inial M menjual Miras tanpa ijin resmi disebabkan adanya bekingan dari berbagai pihak.
Keberadaan distributor tersebut pun mulai menjadi sorotan. Warga meminta pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan inspeksi serta penertiban guna memastikan seluruh aktivitas penjualan minuman keras berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebab selain dinilai melanggar Perda, maraknya peredaran miras golongan B juga dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tidak sedikit warga menilai konsumsi alkohol berkadar tinggi berpotensi memicu tindak kriminal, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kalau memang perda hanya mengizinkan golongan A, kenapa miras golongan B bisa dijual? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (22/5).
Sejumlah warga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras tersebut. Pasalnya, meski aturan daerah telah membatasi jenis minuman beralkohol yang boleh dijual, praktik penjualan miras berkadar alkohol tinggi justru diduga berlangsung cukup lama dan semakin terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan maraknya distribusi dan penjualan miras golongan B di Kabupaten Wakatobi. (MN)






