SULTRAKITA.COM, KENDARI — Setelah melalui proses panjang, Bandara Maranggo Tomia akhirnya resmi menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi.
Bandara Udara Maranggo diserahkan oleh Pemda Kabupaten Buton kepada Pemda Kabupaten Wakatobi, Senin 7 Juni 2021, sebagai tindak lanjut hasil Sidang Paripurna DPRD dan Pemda Buton pada bulan Mei lalu.
Penyerahan Aset ini dihadiri dan di saksikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Direksi PLN, Ka kanwil BPN Provinsi Sultra, serta Ketua DPRD kab Wakatobi dan undangan.
Usai serah terima aset, Bupati Wakatobi H Arhawi mengatakan penyerahan aset Bandara Maranggo merupakan anugrah untuk masyarakat Wakatobi.
Pasalnya setelah 18 Tahun, Bandara Marangggo ini baru bisa menjadi aset Pemda Wakatobi, apalagi ini diberikan diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Wakatobi.
” Ini bentuk apresiasi semua pihak sebagai bukti keseriusan Pemerintahan saya, ini hadiah diakhir masa jabatan saya untuk masyarakat wakatobi,” tutup Arhawi.
Untuk diketahui Bandara udara Maranggo terletak di Pulau Tomia, dengan luar tanah 324.400 M2, diserahkan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten baru di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Wakatobi, Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara
Dalam pasal 16 Ayat 1 huruf b, UU No. 23 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Bupati Buton menginventarisir, mengatur dan melaksanakan penyerahan Aset kepada pemerintah kabupaten Wakatobi sesuai peraturan perundang-undangan. (UH)