BURANGA, SULTRAKITA.COM –Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah selesi dibahas dan disetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara naskah antara DPRD Butur dan Pemkab Butur di ruang sidang paripurna DPRD Butur. Jumat, 28 Januari 2022.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Butur Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si., dan Ketua DPRD Butur Diwan, S.Pd.
Bupati Butur dalam sambutanya menyampaikan persetujuan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pemebentukan Produk Hukum Daerah.
Selain itu, dia juga telah menginformasikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat 188.342/530. Tanggal, 26 Januari 2022, untuk melakukan pengkajian secara yuridis formil dan materil melalui fasilitasi terhadap 10 Raperda.
Sementara Raperda tentang retribusi, persetujuan bangunan gedung tidak dilakukan fasilitasi, tetapi akan dilakukan evaluasi secara berjenjang sampai kepada pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Perturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan perusahaan dan layanan daerah.
“Menyambut positif dan mengapresiasi yang setinggi-tingginnya, apalagi dengan adanya penandatanganan Naskah persetujuan bersama. Itu semua memberikan isyarat bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD telah mancapai titik temu serta memperkuat kemitraan dan sinergisitas dalam mengawal kepentingan daerah demi mewujudkan Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” Ridwan Zakariah dalam sambutanya pada kegiatan tersebut.
Bupati dua periode itu menyampaikan secara tegas kepada pihak Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar segera menyampaikan kepada Gubernur Sultra untuk di proses lebih lanjut terkait penomoran registrasi agar segera ditetapkan dan diundangkan melalui lembar daerah.
Untuk diketahui 11 Raperda dimaksud terdiri dari 7 Raperda yang diusul oleh Pemda Butur dan 4 Raperda usulan inisiatif DPRD Butur.
Adapun Raperda yang di usul Pemda yakni entang adaptasi perubahan iklim, tetang pembentukan dan susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tentang lencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tetang retribusi izin gangguan.
Kemudian tentang penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara, tentang penyertaan modal daerah pada Bank Sulawesi Tenggara, tentang pertanahan dan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Sedangkan 4 Raperda usulan inisiatif DPRD terdiri dari Raperda tentang pengendalian minuman kersa, tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. (Man)