SULSEL_SULTRKITA.COM, WATAMPONE — Pemerintah Kabupaten (Pemda) Bone akhirnya mengumumkan penundaan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang memicu lonjakan drastis tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Keputusan ini merupakan respons langsung atas desakan masyarakat dan instruksi dari pemerintah pusat, yang meredakan ketegangan yang telah memanas sepanjang hari.
Diketahui ribuan warga dan mahasiswa sempat melakukan protes di depan Kantor Bupati Bone, Selasa (19/8). Aksi yang berlangsung hingga malam hari ini berlangsung ricuh.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menegaskan bahwa semua ketetapan PBB akan dikembalikan (dirollback) ke nilai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tahun sebelumny.
“Bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, akan kami lakukan penyesuaian,” jelas Saharuddin.
Kebijakan kontroversial yang digulirkan pemerintahan sebelumnya itu menaikkan zona nilai tanah hingga 65 persen, yang berarti menambah beban pajak property warga secara signifikan.
Data membuktikan, target PBB-P2 Bone melonjak dari Rp30 miliar pada 2024 menjadi Rp50 miliar di tahun 2025.
Saharuddin menyatakan bahwa penundaan ini bukan sekadar jeda, tetapi akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh.
“Kita tunda dan akan kaji ulang kembali. Kita juga akan lakukan evaluasi total karena ini merupakan temuan dari pemerintahan sebelumnya,” ucapnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu.
“Pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” tambahnya, menegaskan komitmennya untuk menaati arahan atasan.
Dengan penundaan kenaikan NJOP ini, Pemda Bone berharap kepercayaan publik dapat dipulihkan dan ketenangan di wilayahnya kembali terjaga. (WRD)






