Penulis: YANA SAPUTRI
(Mahasiswa STAI Wakatobi Prodi Hukum Syariah)
PERKAWINAN yang dalam istilah agama disebut “nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan, untuk mewujudkan suatu hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (mawaddah warahmah) dengan cara yang diridhai oleh allah SWT.
Untuk dapat mewujudkan tujuan pernikahan tersebut, maka diperlukan suatu pembatasan usia perkawinan. Perkawinan yang sukses tidak akan dapat diharapkan dari mereka yang masih kurang matang fisik maupun mental emosional, melainkan menurut kedewasaan dan tanggung jawab, untuk itu perkawinan haruslah dimasuki dengan suatu persiapan yang matang.
Pernikahan anak usia dini disebutkan membawa dampak buruk karena bisa meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim dan osteoporosis.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat dari tahun 2017 yang hanya 14,18 persen menjadi 15,66 persen pada 2018. Bahkan, pada masa pandemi, tren pernikahan dini turut meningkat.
Pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat, 64.000 anak di bawah umur mengajukan dispensasi menikah selama pandemi Covid-19.
Ada banyak faktor yang mendasari pernikahan dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan. Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Mengingat betapa besar tanggung jawab, baik suami maupun istri perlu memiliki kesiapan yang matang, baik fisik maupun psikis. Hal ini karena pekerjaan berat ini tidak mungkin terlaksana dengan persiapan yang asal-asalan dan kondisi fisik dan psikis yang buruk.
Tolak ukur masyarakat di pedesaan untuk mengetahui kedewasaan seorang anak adalah dari segi fisiknya, disamping itu pelaksanaan perkawinan di bawah umur tersebut adalah karena pada umumnya masyarakat tidak mengetahui secara pasti tentang aturan-aturan batas usia perkawinan dalam undang-undang perkawinan sehingga masyarakat menganggap bahwa perkawinan yang mereka lakukan bukanlah termaksud perkawinan dibawah umur.
Umumnya masyarakat menganggap bahwa pendidikan anaknya maksimal sampai SMA. Setelah itu orang tua akan menikahkan anaknya karena perasaan takut anaknya di katakan gadis tua atau tidak laku dan kebanyakan perkawinan dibawah umur dilakukan oleh kaum wanita dari pada laki-laki.
Hal ini karena pada umunya masyarakat menganggap bahwa perempuan hanya sebagai pelayan seorang laki-laki setelah menikah, walaupun pendidikan tinggi pada akhirnya ia akan kembali ke dapur dan tinggal di rumah, agar terhindar dari fitnah.
Posisi wanita dalam sebuah rumah tangga harus berbakti dan patuh pada laki-laki.
Perkawinan pada usia muda sering menimbulkan kegoncangan dalam kehidupan rumah tangga, ini disebakan karena kurangnya kesiapan mental dan masih belum siap jiwa dan raganya untuk membina rumah tangga sehingga tidak jarang terjadi pertengkaran, kesalah pahaman atau selisih pendapat antara keduanya hingga menimbulkan perceraian.
Penyakit yang lain misalnya kecemburuan yang berlebihan, tidak adanya komunikasi yang baik, serta masalah ekonomi.
Dampak pernikahan dini utamanya dirasakan oleh anak perempuan, saat akan melahirkan mengalami kesulitan persalinan pada ibu-ibu muda ini. keracunan hamil umumnya terjadi pada mereka yang hamil sebelum 17 tahun.
Mereka secara tidak sadar harusnya diawasi oleh dokter ahli persalinan dan kandungan (osgn), apabila mereka hamil diusia dini pada keadaan seperti ini perobekan jalan lahir akan terjadi bila perawatan selanjutnya tidak sempurna. berbagai dampak merugikan mulai pendarahan, infeksi dan bahkan dapat menimbulkan kanker kemudian hari.
Dari aspek kesehatan wanita yang telah menikah dan hamil sebelum usia 17 tahun dapat berisiko dalam bentuk keracunan kehamilan (eklampsia).
Serta banyak hal yang menyebabkan terjadinya berbagai komplikasi diantaranya, jika ibu terlalu muda secara fisik panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan kesakitan dan kematian pada masa kehamilan, persalinan dan nifas.
Pernikahan dini dari segi mental dan sosial ketika kedua calon belum memiliki kematangan emosi dan cara berpikir, seperti yang kita ketahui kehidupan pernikahan memiliki beberapa problem yang harus di hadapi dengan cara berpikir yang dewasa dan kematangan emosi. Menurut saya sangat penting mencegah terjadinya pernikahan dini, lalu Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan.
Jika edukasi perempuan tinggi, harapannya banyak perempuan akan lebih terbuka tentang kesehatan, sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan ataupun kehamilan. Dengan Mensiasati norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. (*)