SULTRAKITA.COM, BURANGA – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan fungsional guru di Buton Utara diduga tidak berdadarkan petunjuk teknis (Juknis) yang ada. Pasalnya banyak honorer guru yang telah lama mengabdikan diri disekolah domisilinya tidak diluluskan.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Butur Fatriah, S.Pd, MH pada media ini Sabtu, 11/3/2023.
Fatria mengatakan, jadi persoalan PPPK (P3K) ini, perekrutannya itu harus diperjelas. Perekrutannya itu termasuk persyaratan-persyaratannya yang sesuai dengan juknis yang diberikan atau yang disebarluaskan oleh kementerian pendidikan, atau ada yang lain itu harus diketahui.
“Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa meredam apa yang menjadi kegundahan, kegelisahan peserta P3K. Karenakan banyak masalah ini,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, contohnya di SDN 1 Bonegunu, kuotanya 5, yang mendaftar 3, tiba-tiba ada titipan 1. Berartikan 4.
Apabila berdasarkan kuota, itu berarti masih mines satu orang, masih bisa lagi untuk mengisi lagi satu formasi.
Tetapi saat berkonsultasi di Kementerian Pendidikan, di Dirjen GTK, bahwa ini ternyata betul ada 5 formasi, tetapi yang ini berdasarkan kebutuhan rombel.
Nah di Bonegunu itu kan ada 6 rombel, dihitunglah katanya 3 pegawai negeri dan 3 GTT. GTTnya ini tadikan sudah tiga, ada Zh ada An dan ada Ss
“Yang Ss ini, dia inikan magang sudah lebih 10 tahun, tetapi dia tidak lolos. Dia tidak lolos di sini. Ss berarti karena Hb masuk di situ, otomatis. Pengumuman kemarin P3K itukan Hb yang lulus. Pertanyaannya, apakah persyaratan yang dikeluarkan kemarin itu dibenarkan. Namun apakah dibenarkan, Hb tidak pernah mengajar di SDN 1 Bonegunu. Satu kali saja tidak pernah dia mengajar. Tiba-tiba dia muncul di SDN 1 Bonegunu.l Ss otomatis tergeser, padahal sudah lebih 10 tahun mengajar, tiba-tiba Hb yang lulus,” ujarnya.
Di pengumuman Tahun 2021 di SDN 1 Labulanda, Hb tidak lolos. Sekarang kalau dalam penilaian ini tentunya ada penilaian observasi yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru senior dan pengawas sekolah. Tapi entahlah seperti apa.
“Makanya ini bukan apa-apa, tetapi kitakan harus perjelas, karena ini keluhannya bukan hanya dari Kambowa, Bonegunu, Kulisusu Barat. Saya harus runut ini. Seperti (seorang peserta dari) Kambowa, kan dia tidak tahu penempatannya dimana. Ini lolos atau tidak. Nilainya tinggi tetapi tidak ditahu mau ditempatkan dimana,” paparnya.
Ia menambahkan, kemudian di Kulisusu Barat, SMPN 1 Kulisusu Barat, ini ada formasi Bahasa Indonesia dua. 2 formasi bahasa indonesia yang mendaftar dua, tetapi yang lolos 1.
Menurut pesertanya, katanya di tidak lulus ini karena kalah di usia. Kelahiran 1989. Bukan kalah di nilai, kalah di usia.
Kemudian satu lagi, ini Ry dia mendaftar P3K, kemudian setelah dilihat ternyata di SD tempat mengajar itu tidak ada formasi bahasa inggris. Yang ada itu di SMPN 3 Kambowa. Yang ada formasi bahasa inggris, dia ikut, maka dapat predikat P3 (Prioritas 3).
Kalau lebih jelasnya itukan P1, P2, P3, itu sebenarnya jangan diganggu. Karena inikan sudah prioritas ini ceritanya.
“Faktanya yang terjadi setelah pengumuman Ry tidak lulus. Yang lulus formasi PJOK (Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan). Sementara itu tidak ada formasinya. Bagaimana bisa dia lulus?,” ungkapnya.
Menurutnya, yang lucunya lagi di telepon kepala sekolahnya, katanya itu PJOK tidak di observasi, tidak ada penilian kepala sekolah, guru senior, pengawas, tiba-tiba kenapa lulus. Dari mana asal-muasalnya itu penilaian.
Penekanannya, dinas-dinas yang memiliki kaitan, apakah dinas pendidikan atau BKPSDM, coba diperjelas kira-kira seperti apa agar tidak menimbulkan kegaduhan, karena banyak yang komplain.
“Kami punya nilai tinggi tidak lulus, kami sudah lolos katanya tapi penempatannya tidak tahu.
“Bahkan ada yang mengeluh kita ini lulus, kami di SMP tapi katanya diturunkan di SD, karena linear katanya dengan mereka punya jurusan. Jadi maksud dan tujuan saya 1, kalau memang betul-betul kita mau perbaiki, kenapa tidak RDP. Supaya dinas-dinas terkait bisa menjelaskan secara rinci, secara terang, secara gamblang,” tegasnya.
Ia berharap, dalam perekrutan P3K untuk mempertimbangkan sistem zonasi. Kenapa harus sistem zonasi, karena ini akan berdampak pada perpindahan ketika sudah di SK kan.
“Misalnya apabila Hb mengajar di Kioko (SDN 1 Bonegunu), mampu tidak dia di sana. Betah tidak dia selama di Kioko. Karena kita inI Buton Utara masih kekurangan guru pak. Guru TK, SD, SMP itu masih kurang kita. Sekarang dengan adanya P3K setidaknya pihak-pihak terkait itu melihat zona-zonanya. Kalau misalnya ada orang lokal di daerah-daerah tolonglah yang itu dulu. Supaya nanti ketika ada SK, tidak segampang itu mereka mau mengajukan pindah,” tegasnya.
Selanjutnya di Tatombuli itu ada lagi keluhan. F ini data dapodiknya di SD Tatombuli, mengajar disana, tiba-tiba yang lulus bukan dia. Yang lolos itu orang dari luar Tatombuli.
“Sekarang pertanyaannya, orang yang dari luar Tatombuli itu dia betah atau tidak. Potensinya pasti pindah lagi. Kemudian persoalan di Buranga, faktanya hari ini yang seharusnya kuotanya di SDN 1 Buranga diubah, munculah di Wantulasi. Tidak pernah, tidak ada formasi di situ. Pengumuman ada dua,” tandasnya. (d4n)