SULTRAKITA. COM, KENDARI – Setelah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (4/6), Kepala Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Laode Nusriadi SE., MSi., Ak., CA., CSFA., CPA., CFrA, meminta, agar kualitas laporan keuangan Pemprov Sultra di tahun 2021 agar menjadi semakin meningkat.
“Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari keseluruhan proses pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan Opini atas Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemprov Sultra Tahun 2020, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern,” urainya.
Sambung Nusriadi, LHP atas LKPD Tahun 2020 merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD Tahun 2020 yang memuat Opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
” Perlu kami informasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020, disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual, dan merupakan Tahun ketiga Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan,” terangnya.
Lanjutnya, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020, meliputi akun- akun dalam Laporan Keuangan seperti Pendapatan, Belanja dan Transfer, Aset, Ekuitas, Pendapatan-LO dan Beban LO. Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, BPK memiliki kebijakan untuk mengintegrasikan laporan keuangan dengan laporan kinerja melalui Long Form Audit Report (LFAR) yang pemeriksaannya difokuskan pada program prioritas, signifikan serta berkorelasi dengan besarnya pendapatan atau belanja pemerintah daerah.
” Pemeriksaan kinerja ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020. Dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat, atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diterbitkan BPK,” ulasnya.
Sehingga diharapkan, pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, akan tetapi juga terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin. Pemeriksaan ini, merupakan wujud nyata BPK sebagai lembaga pemeriksa yang memberikan manfaat sesuai dengan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) No. 12 tentang The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions.
” Sehingga dalam Tahun 2020 ini, dan diharapkan juga untuk Tahun 2021 mendatang, kualitas Laporan Keuangan menjadi semakin meningkat. BPK berkomitmen akan terus mendorong Pemrov Sultra untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Agar tata kelola keuangan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sermakin meningkat dari waktu ke waktu,” pesannya.
Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilakukan, BPK menyímpulkan baiwa informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020 telah sesuai degan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai. Juga didalamnya tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan mengimplementasikan unsur-unsur pengendalian internal yakni lingkungan perngendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta permantauan.
“Untuk itu, BPK mermberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Permerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020. Pencapaian opini wajar tanpa pengecualian ini adalah yang ke delapan kalinya bagí Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelum menutup Laode Nusriadi menambahkan, hal ini menunjukkan komitmen Permerintah Provinsi Sulawesi Tenggara beserta jajaran SKPD-nya dalam menjaga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Pencapaian ini tentu juga tidak terlepas dari adanya sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Diwaktu yang berbeda, Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi SH menjelaskan, penyajian dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai bentuk tanggung jawab tata kelola keuangan pemerintahan. Untuk memenuhi prinsip akuntabel, transparan dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami telah berupaya untuk menyajikan laporan keuangan, dengan menjaga kesesuaian antara standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan dan ketentuan yang berlaku. Juga sistem pengendalian internal (SPI) yang memadai dan kecukupan atas pengungkapan laporan keuangan,” urainya.
Ali Mazi menambahkan, pihaknya menyadari bahwa penyajian laporan keuangan tidak hanya sekedar mengejar prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetapi niat baik dan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- ” Sehingga kami ingin senantiasa, menciptakan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mampu menerapkan prinsip-prinsip Good Governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (IKL).