SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Upaya hukum mantan pengurus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi untuk melawan keputusan Yayasan Hasanah Wakatobi kembali kandas.
Setelah sebelumnya gugatan mereka ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi juga menolak seluruh gugatan yang diajukan eks pengurus STAI Wakatobi.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, bersama jajaran pengurus baru STAI Wakatobi di kampus STAI Wakatobi, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kamis (21/5).
Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H Arhawi mengatakan, perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Wgw, telah diputuskan di PN Wangi-wangi, Rabu (20/5).
Dengan putusan tersebut, mantan pengurus STAI Wakatobi yang dipimpin Dr Surudin bersama sejumlah wakil ketua kembali harus menerima kekalahan kedua mereka di jalur hukum.
Gugatan itu berkaitan dengan pemberhentian pengurus lama oleh Yayasan Hasanah Wakatobi pada 12 September 2025, sekaligus pengangkatan pengurus baru STAI Wakatobi. Dalam gugatannya, pihak eks pengurus juga menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp4 miliar.
Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H Arhawi SE, mengatakan majelis hakim PN Wangi-Wangi telah menolak seluruh gugatan para penggugat.
“Menurut hemat kami, pergantian pengurus itu seharusnya tidak ditujukan kepada pengurus STAI Wakatobi yang baru, karena ranahnya harus di PTUN,” ujar H Arhawi saat konferensi pers.
Ia menilai putusan PN Wangi-Wangi semakin mempertegas bahwa seluruh kebijakan yayasan terkait pengelolaan STAI Wakatobi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa dengan putusan PN Wangi-Wangi itu, menandakan keputusan dan kebijakan yayasan dalam semua hal yang berkaitan dengan STAI Wakatobi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurut H Arhawi, kemenangan di PN Wangi-Wangi menjadi langkah penting bagi yayasan untuk melakukan pembenahan kampus dan membangun tata kelola yang lebih profesional ke depan.
Bahkan, pihak yayasan mengisyaratkan bakal menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pengurus lama. Menurutnya, selama ini pengelolaan STAI Wakatobi dinilai kurang terkontrol oleh yayasan.
“Yayasan tidak akan berhenti untuk mencoba mengevaluasi seluruh perjalanan pengurus lama, baik yang berkaitan dengan pengeluaran keuangan maupun kebijakan administrasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan langkah hukum berikutnya akan ditempuh setelah putusan PN Wangi-Wangi berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Ketua STAI Wakatobi saat ini, Sarni, menegaskan bahwa setelah gugatan ditolak, pihak pengurus lama tidak bisa lagi mengajukan gugatan serupa di PN Wangi-Wangi.
“Kecuali ada bukti baru atau proses banding, karena itu diatur dalam undang-undang,” singkatnya. (MN)






